Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga MAPALA UGL Kutacane

15 02 2013
panorama-gunung-leuser.jpg

panorama-gunung-leuser.jpg

M U K A D I M A H

            Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.

Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usaha mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.

Bahwa segala usaha di atas hanya akan berhasil jika di dasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan perananya di dalam masyarakat.

Bahwa Universitas Gunung Leuser dengan segala gerak kegiatanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa Universitas Gunung Leuser yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Dengan ini dibentuklah suatu organisasi Mahasiswa Pecinta Alam didalam lingkup linkungan Universitas Gunung Leuser dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

 

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser, disingkat MAPALA-UGL.

Pasal 2

TEMPAT

Organisasi ini berkedudukan/bertempat di Universitas Gunung Leuser Kutacane Aceh Tenggara.

Pasal 3

WAKTU

Organisasi ini didirikan di Kutacane, pada tanggal Satu Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima (01/01/2005) untuk waktu yang tidak ditentukan.

 BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

ASAS

Organisasi ini berasaskan Pancasila, yang didasari oleh semangat persaudaraan, persamaan dan gotong royong.

Pasal 5

TUJUAN DAN USAHA MENCAPAI TUJUAN

Ayat 1

T U J U A N

  1. Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta.
  2. Membangun kerjasama dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya.
  3. Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
  4. Meningkatkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggota.

Ayat 2

USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Untuk mewujudkan tujuan tersebut MAPALA-UGL melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Berperan aktif dalam pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung Pembangunan program berwawasan lingkungan.
  2. Membangun kerjasama yang terus-menerus dengan Universitas Gunung Leuser dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
  3. Membangun jejaring dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya serta membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait di dalam maupun luar daerah dalam rangka implementasi ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
  4. Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggotanya dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat agar kehadiran MAPALA-UGL dapat membangun karakter Universitas dan Daerah.
  5. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung-jawab sosial para anggota.
  6. Serta melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.

BAB III

Pasal 6

LAMBANG

Lambang MAPALA – UGL adalah seperti dibawah ini:

Logo Mapala UGL

Logo Mapala UGL

Adapun maksud dari lambang ini dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga MAPALA-UGL.

Pasal 7

BENDERA

Bendera MAPALA-UGL berwana Biru Tua dengan lambang / logo MAPALA-UGL ditengahnya.

 

Bendera Mapala UGL

Bendera Mapala UGL

Pasal 8

MITELA

Mitela MAPALA-UGL berwarna Orange Untuk Anggota Biasa dan Merah Jingga Untuk Anggota Muda , ukuran 1 meter, di bagi 2, berbentuk segi tiga, dan diberi lambang (logo) dan Tulisan MAPALA-UGL di ujungnya.

Pasal 9

SERAGAM DINAS

Seragam Dinas MAPALA-UGL berwarna hitam dengan disertai beberapa atribut organisasi.

Pasal 10

ATRIBUT SERAGAM DINAS

Tata letak Atribut Seragam Dinas yang dipasang adalah :

–          Bendera Merah Putih dipasang di lengan baju sebelah kanan;

–          Lambang / Logo MAPALA-UGL dan Tanda Angkatan dipasang di lengan baju sebelah kiri;

–          Nama Lapangan dan NAG dipasang di dada sebelah kanan;

–          Tanda Tulisan MAPALA-UGL dipasang di dada sebelah kiri;

Pasal 11

LAGU

Lagu MAPALA – UGL akan ditentukan kemudian.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 12

JENIS KEANGGOTAAN

Jenis keanggotaan organisasi ini terdiri dari:

  1. Calon Anggota Muda
  2. Anggota Muda
  3. Anggota Biasa
  4. Anggota Kehormatan

Pasal 13

CALON ANGGOTA MUDA

Calon Anggota Muda adalah setiap mahasiswa Universitas Gunung Leuser yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Panitia Seleksi ditunjuk oleh Badan Pengurus.

Pasal 14

ANGGOTA MUDA

Anggota Muda adalah setiap Calon Anggota Muda yang telah diseleksi dan sudah lulus mengikuti Pendidikan Latihan Dasar dan ditabalkan di puncak MAPALA-UGL.

Pasal 15

ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa adalah setiap Anggota Muda yang dinyatakan lulus karena telah mengambil spesialis/keahlian pada divisinya masing-masing.

Pasal 16

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan adalah Anggota Biasa yang telah menyelesaikan studi di perkuliahan.

 BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 17

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MUDA

  1. Hak Anggota Muda adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Mempunyai hak suara/memilih dan mengisi jabatan lain yang ditunjuk.
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
  2. Kewajiban Anggota Muda adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

Pasal 18

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

  1. Hak Anggota Biasa adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Mempunyai hak Memilih dan Dipilih menjadi pengurus dan atau jabatan lain yang ditetapkan.
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
  1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

Pasal 19

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Hak Anggota Kehormatan adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Mempunyai hak suara/memilih.
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
  1. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

 

Pasal 20

HAK DAN KEWAJIBAN CALON ANGGOTA MUDA

  1. Hak Calon Anggota Muda adalah :
    1. Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan;
  1. Kewajiban Calon Anggota Muda adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

 BAB VI

ORGANISASI

Pasal 21

SUSUNAN PENGURUS

MAPALA-UGL mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:

  1. Pelindung/Penasehat
  2. Pembina
  3. Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum)
  4. Bidang-bidang dan Divisi-divisi

 

Pasal 22

MASA KERJA

Masa Kerja Pengurus adalah selama 1 (satu) tahun.

Pasal 23

PENGURUS

  1. Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih oleh Anggota dalam Musyawarah Besar.
  2. Pengurus terdiri dari :

        Ketua Umum.

        Sekretaris Umum.

        Bendahara Umum.

        Bidang-bidang :

Sekurang-kurangnya 4 orang Ketua Bidang meliputi Bidang Humas inventaris Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Latihan dan Pengembangan, Bidang Sosial Lingkungan budaya dan SAR, serta Bidang Konservasi Sumber Daya Alam;

        Dan Divisi Divisi antara lain

–          Gunung Hutan ( GH)

–          Arung Jeram ( AJ)

–          Panjat Tebing ( PT)

–          Jurnalistik & Photografhy

  1. Dalam hal tertentu dimana diperlukan, Ketua Umum dapat mengangkat Sekretaris Umum menjadi pengganti.

 

Pasal 24

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

  1. Ketua Umum Terpilih menyusun Kepengurusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar.
  2. Pengurus bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Besar selama masa kepengurusannya.
  3. Pengurus memberikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dan laporan keadaan inventaris barang dalam Musyawarah Besar (MUBES) Anggota.

Pasal 25

PENCALONAN KETUA/PENGURUS

Ketua/Pengurus yang masih menjabat, dapat mencalonkan kembali pada Mubes berikutnya sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan lagi (2 periode). bagi yang masih aktif kuliah.

BAB VII

RAPAT

Pasal 26

JENIS-JENIS RAPAT

Jenis-jenis Rapat terdiri dari :

  1. Musyawarah Besar ;
  2. Rapat Kerja;
  3. Rapat Pengurus.

Pasal 27

MUSYAWARAH BESAR

  1. Musyawarah Besar (MUBES) yang merupakan Rapat Anggota tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di organisasi MAPALA-UGL, yang diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Rapat Anggota yang diadakan diluar ketentuan pada ayat 1 di atas disebut Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB).
  3. Peserta, wewenang dan mekanisme Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28

RAPAT KERJA

  1. Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus MAPALA-UGL untuk membahas program kerja tahunan.
  2. Rapat Kerja Pengurus adalah Rapat Kerja yang membahas program kerja tahunan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
  3. Peserta dan mekanisme Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

RAPAT PENGURUS

  1. Rapat Pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus MAPALA-UGL untuk membahas pelaksanaan program kerja.
  2. Peserta dan mekanisme Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
  2. Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 31

SUMBER KEUANGAN MAPALA-UGL

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Uang pangkal;
  2. Iuran anggota;
  3. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
  4. Usaha dan penerimaan lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

Pasal 32

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN MAPALA-UGL

  1. Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel dan bila diperlukan bisa dilakukan audit;
  2. Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
  3. Pertanggung jawaban keuangan setiap kegiatan dilaporkan kepada BPH MAPALA-UGl  selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan berakhir.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 33

MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus atau Anggota dan perubahannya diputuskan dalam MUBES atau MUBESLUB.
  2. Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MAPALA-UGL.

 

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 34

PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Usulan pembubaran organisasi MAPALA-UGL harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota MAPALA-UGL.
  2. Pembubaran organisasi MAPALA-UGL hanya dapat dilakukan oleh keputusan MUBES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) anggota yang hadir.

 

BAB XII

PENUTUP

Pasal 35

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MAPALA-UGL. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di             : Kutacane

Tanggal           : 29 JANUARI 2013

Dewan Presidium I     : Hendra Pagan, S.Pd          ________________________

Dewan Presidium II   : Pajriansyah                          ________________________

Dewan Presidium II   : Ahmad Fauza, ST                ________________________

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar MAPALA-UGL yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

 

 

BAB II

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 2

BENTUK DAN LAMBANG

  1. MAPALA-UGL berbentuk perhimpunan yang merupakan wadah berkumpulnya para mahasiswa UGL untuk melakukan kegiatan bersama dalam lingkup ilmu pengetahuan, lingkungan hidup, kegiatan alam bebas, serta ilmu sosial dan kemanusiaan untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan masyarakat dan kemanusiaan.
  2. Lambang MAPALA-UGL terdiri dari :
Logo Mapala UGL

Logo Mapala UGL

–          Lingkaran berbentuk segi delapan bermakna Aceh Tenggara dikelilingi oleh Gunung/Bukit Barisan.

–          Garis lingkaran tengah bermotif Alas bermakna MAPALA UGL berada di Bumi Lembah Alas Sepakat Segenep, serta menandakan ikatan persaudaraan dan kekeluargaan.

–          Tiga buah gunung sebagai Duplikat dari Logo Universitas Gunung Leuser bermakna MAPALA UGL berada dalam lingkup UGL dan tetap menjunjung tinggi Almamater Universitas Gunung Leuser Kutacane.

–          Sungai bermakna sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan.

–          Tulisan MAPALA UGL menandakan identitas organisasi.

–          Warna dasar Orange bermakna MAPALA UGL berjiwa sosial dan independen

Seperti tergambar di bawah ini :

 

BAB III

TUJUAN

Pasal 3

TUJUAN

  1. Menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta artinya organisasi ini memberikan pendidikan, ilmu pengetahuan kepada anggotanya agar dapat bersyukur serta merubah makna syukur mereka dalam bentuk pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
  2. MAPALA-UGL baik secara individu maupun kelembagaan, bersama civitas akademika Universitas Gunung Leuser mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang konservasi alam.
  3. Membangun kerjasama serta menggali informasi dan pengalaman dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya untuk meningkatkan keilmuan, pengetahuan, pengalaman dan kreatifitas anggota.
  4. Membina karakter anggota MAPALA-UGL yang cerdas, mandiri, kuat, unggul, tangguh, memiliki integritas, berprestasi dan bangga terhadap organisasi dan almamater.

BAB IV

USAHA

Pasal 4

USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan MAPALA-UGL dijabarkan dalam bentuk Program-program Pengurus MAPALA-UGL.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 5

PENDAFTARAN KEANGGOTAAN

  1. Setiap Calon Anggota Muda harus mendaftarkan diri dan wajib mengikuti orientasi pendidikan untuk memenuhi syarat menjadi Anggota Muda.
  2. Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Pengurus MAPALA-UGL.

Pasal 6

ANGGOTA MUDA

Anggota Muda terpilih berdasarkan kelulusan anggota pada penabalan di puncak MAPALA- UGL dan di angkat oleh BPH MAPALA-UGL.

Pasal 7

ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa : anggota yang telah mengambil spesialis yang di angkat oleh Suvervisor dan ditetapkan oleh BPH MAPALA-UGL.

Pasal 8

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studi perkuliahan.

Pasal 9

HILANG KEANGGOTAAN

Seoaran aggota hilang keanggotaanya ada beberapa sebab :

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri secara tertulis;
  3. Dikeluarkan /dipecat karna melanggar peraturan AD/ART MAPALA-UGL.

Pasal 10

KEWAJIBAN DAN LARANGAN SEBAGAI ANGGOTA

  1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung nama baik organisasi dan almamater Universitas Gunung Leuser.
  2. Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.
  3. Dilarang menjalin hubungan asmara (berpacaran) antar sesama anggota MAPALA-UGL;
  4. Setiap anggota MAPALA – UGL pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:

“IKRAR MAPALA-UGL”

  1. a.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. b.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Mengakui,  Bahwa Bumi Beserta Isi Didalamnya Adalah Ciptaan dan Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa;
  3. c.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Memegang Teguh Tali Persaudaraan Antar Anggota, Menjunjung Tinggi Kehormatan Organisasi Mapala-UGL, dan Sesama Anggota Pecinta Alam Lainnya;
  4. d.      Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Akan Menjaga Kehormatan dan Nama Baik Almamater Universitas Gunung Leuser;
  5. e.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Berjanji, Dengan Segenap Jiwa Dan Raga Akan Menjaga Kelestarian Alam, Demi Keselamatan Ummat Manusia Dan Kehidupan Mahluk Yang Ada Di Dalamnya.

 

BAB VI

ORGANISASI

Pasal 11

TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT DAN PEMBINA

  1. Penasehat dan Pembina bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Pengurus MAPALA-UGL baik diminta maupun tidak.

 

 

Pasal 12

PENGURUS

Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum secara kolegial.

Pasal 13

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

  1. Ketua Umum :
    1. Menyusun kepengurusan organisasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar dan diangkat melalui pelantikan.
    2. Memimpin organisasi MAPALA-UGL
    3. Berwenang untuk mengganti Pengurus;
    4. Berwenang menerima atau menolak usulan yang diajukan Penasehat maupun Pembina organisasi.
  2. Sekretaris Umum:
    1. Membantu Ketua-ketua Bidang / Divisi dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi tersebut.
    2. Melaksanakan fungsi organisasi MAPALA-UGL.
    3. Bertanggungjawab atas Kesekretariatan MAPALA -UGL.
    4. Menugaskan dan mengkoordinasikan.
  3. Bendahara Umum :
    1. Membantu Ketua-ketua Bidang/Divisi dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi.
    2. Merencanakan dan mengendalikan arus kas MAPALA -UGL.
    3. Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan MAPALA -UGL.
    4. Menugaskan dan mengkoordinasikan.
  4. Ketua Bidang :
    1. Bersama Ketua-ketua Divisi merencanakan program kegiatan.
    2. Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program di divisi-divisi di bawahnya.
    3. Berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara Umum.
    4. Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.
  5. Ketua Divisi :
    1. Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan divisinya.
    2. Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di divisinya.

Pasal 14

KETUA UMUM BERHALANGAN TETAP

  1. Ketua Umum berhalangan tetap apabila :
    1. Mengundurkan diri
    2. Meninggal dunia
    3. Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 2 (dua) bulan
  2. Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap maka Sekretaris Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
  3. Dalam hal tidak ada Sekretaris Umum, maka Bendahara Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.

Pasal 15

PENGESAHAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN

Dalam suatu acara, Panitia Pelaksana Kegiatan, disahkan dan ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan pengajuan dari Ketua Bidang atau Ketua Divisi.

 

 

BAB VII

RAPAT

Pasal 16

KEWENANGAN RAPAT ANGGOTA

Musyawarah Besar memiliki kewenangan untuk:

  1. Menetapkan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus MAPALA-UGL periode berjalan.
  3. Menetapkan kebijakan umum organisasi MAPALA -UGL.
  4. Memilih Ketua Umum Pengurus MAPALA-UGL periode berikutnya.

Pasal 17

MEKANISME MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

  1. Musyawarah Besar diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diikuti oleh anggota MAPALA-UGL.
  2. Pengurus menentukan waktu dan agenda Musyawarah Besar, serta mengundang anggota MAPALA-UGL melalui pengumuman di media internet paling lambat 1 (satu) bulan dan undangan resmi paling lambat 1 (minggu) sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar dilaksanakan.
  3. Pengurus membentuk Kepanitiaan Musyawarah Besar yang bertugas mengatur penyelenggaraan Musyawarah Besar 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
  4. Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
  5. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, Musyawarah Besar akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Besar dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
  6. Setiap keputusan dalam Musyawarah Besar diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.

 

Pasal 18

PEMILIHAN KETUA UMUM

  1. Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam Musyawarah Besar.
  2. Ketua Umum dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan dan dinyatakan masih aktif  dalam perkuliahan.
  3. Pemilihan Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih, dengan hak 1 (satu) suara bagi setiap anggota yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
  4. Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Pengurus MAPALA-UGL ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Besar.

 

Pasal 19

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 3/4 anggota, atau dalam hal-hal khusus Pengurus MAPALA-UGL setelah berkonsultasi dengan anggota kehormatan dalam rapat kerja pengurus, maka dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa yang mempunyai kewenangan sama dengan Musyawarah Besar.

Pasal 20

RAPAT KERJA

  1. Pengurus MAPALA-UGL berkewajiban mengadakan Rapat Kerja 2 (dua) kali dalam masa kepengurusan (2 x dalam satu tahun).
  2. Peserta Rapat Kerja Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang /Ketua Divisi-divisi.
  3. Rapat Kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus MAPALA-UGL.
  4. Rapat Kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah Peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 21

RAPAT PENGURUS

  1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
  2. Rapat Pengurus terdiri dari Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno.
  3. Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang/Divisi.
  4. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Anggota Pengurus MAPALA-UGL.
  5. Rapat Pengurus dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
  6. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dan Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  7. Rapat Pengurus dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.

 

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 22

IURAN ANGGOTA

Ketentuan tentang pemberlakuan, besaran, dan mekanisme pembayaran iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 23

ALOKASI KEKAYAAN

Bila MAPALA-UGL bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Besar terakhir yang harus diadakan untuk itu.

 

Pasal 24

INVENTARIS

  1. Apabila barang inventaris MAPALA-UGL hilang/Rusak maka ditanggung oleh penanggung jawab peminjam.
  2. untuk kepentingan organisasi bila barang hilang/rusak maka di tanggung oleh penanggung jawab 50% dan sekretariat 50% serta dibantu oleh anggota MAPALA-UGL.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 25

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur oleh Pengurus. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di             : Kutacane

Tanggal           : 29 JANUARI 2013

Dewan Presidium I    : Hendra Pagan, S.Pd                        ________________________

Dewan Presidium II   : Pajriansyah                          ________________________

Dewan Presidium III : Ahmad Fauza, ST                ________________________

Sumber:

Humas MAPALA UGL 2013





Cerita Legenda: Silayar

8 02 2013
Silayar diperankan oleh Model by. google

Silayar diperankan oleh Model by. google

Disebuah desa yang nyaman, namanya Engkeran di wilayah Tanah Alas Aceh Tenggara, masyarakatnya hidup dengan kebersamaan dan gemar bergotong royong, masyarakat desa ini hidup dari hasil pertanian, peternakan dan hasil hutan. Hasil pertanian dan peternakan masyarakatnya melimpah ruah.

Desa tersebut dipimpin oleh seorang raja yang memerintah secara turun temurun. Raja ini sudah beberapa tahun tidak mempunyai keturunan. Dan menurut kebiasaan atau tradisi di Alas, bahwa seseorang yang tidak mempunyai keturunan apalagi tidak laki-laki maka silsilah itu akan putus. Sebab yang hanya bisa menyambung silsilah dari keturunan keluarga hanya anak laki-laki sebab kalau perempuan dia akan dibawa suaminya.

Pada malam hari, si istri raja berdiskusi dengan suaminya, “suamiku,,, sudah lama kita berumah tangga, ingin rasanya aku mempunyai anak” si istri berkata kepada suaminya. “betul kamu istriku,,, jika esok aku mati, dan kita tidak punya keturunan, aku takut tidak ada lagi penerus kerajaan Ngkeran ini”. Kemudian mereka saling bercerita tentang bagaimana caranya agar raja mempunyai keturunan, dan dimana tempat berobat yang mujarab di Tanah Alas ini. Kemudian raja Ngkeran memanggil utusan untuk mencari ahli nujum (dukun) yang hebat di tanah Alas. Semua dukun yang ada di Tanah Alas ini sudah dicoba untuk mengobati mereka supaya raja mempunyai keturunan, namun tidak ada dukun yang bisa untuk membuahkan istri raja agar supaya memperoleh anak.

Suatu hari terdengarlah berita bahwa di Singkil ada Guru Mbelin (Dukun Hebat), maka raja dan istrinya pergi ke Singkil untuk berobat sesuai dengan hajatan mereka. Pergilah mereka ke wilayah Singkil untuk berobat.

Sampan Raja Engkeran

Sampan Raja Engkeran by. Google.com

Dirumah dukun ini mereka berobat dengan tekun dan sabar, sang raja mematuhi segala persyaratan yang diminta oleh dukun kepadanya. Setelah dua bulan berlalu, dukun pun berkata “pulanglah kalian,,, yakinlah bahwa setahun yang akan datang istrimu telah memangku seorang anak”. Kata si dukun kepada si raja Engkeran. Akhirnya dengan berbesar hati dan penuh harapan pulanglah mereka ke Tanah Alas melalui Tanah Karo.

Sewaktu raja Ngkeran ini di Singkil, Pengulu Mude yang merupakan adik dari Raja Ngkeran sudah berbesar hati dan mengira bahwa dialah yang akan meneruskan pemerintahan di Ngkeran,  dia menyangka abangnya ini tidak pulang lagi dari Singkil, jika abangnya ini tidak pulang maka dialah yang akan mejadi Raja dengan istilah jika abangnya ini meninggal maka kerajaan ini jatuh kepada Penggulu Mude.

Namun perkiraan Pengulu Mude meleset, sang raja dan istri telah kembali ke desanya di Engkeran dengan wajah berseri-seri dan siap menyambut saat-saat yang dinanti. Setelah sampai di Ngkeran, beberapa bulan kemudian istrinya mengidam seperti yang dikatakan si dukun, tampak gembiralah raja mendengar kabar bahwa sang istri sudah mengandung anaknya.

dukun by. Google.com

dukun pengulu mude by. Google.com

Kegembiraan raja rupanya tidak bagi Pengulu Mude, akhirnya dia berencana untuk membunuh dan melenyapkan calon bayi yang ada di kandungan istri raja. Lalu pergilah Pengulu Mude mencari tukang nujum (dukun), setelah ketemu dengan dukun yang dicarinya, mupakatlah dia dengan iming-iming dan segala rayuan.

“wahai tukang nujum,,,,” kata Pengulu Mude; “marilah kita ke rumah raja, saya ingin nanti kamu nyatakan kepada raja Ngkeran, bahwa anak yang kelak akan lahir itu adalah anak yg hanya membawa malapetaka dan membawa sengsara di negeri ini,,,,;

pak dukun yang hebat… kalau rencana dan cita-cita kita ini berhasil, sehingga anak raja ini nantinya tersingkir, maka engkau akan ku angkat menjadi wakilku dan aku menjadi raja, dan akan ku berikan kepadamu kerbau sebanyak 7 ekor” kata Pengulu Mude kepada dukun itu. Mendengar tawaran ini si tukang nujum pun terpengaruh dan berangkatlah mereka ketempat raja.

Tukang nujum; “ampun tuanku,,, jika kedatangan ku kemari membawa kabar suka cita”

Raja: “apa gerangan kata raja”,

kata dukun si ahli nujum; “menurut ilmu tenum yang saya lihat kelahiran anak baginda raja ini akan membawa bala petaka dinegeri kita ini, mengingat bahwa selama raja memimpin negeri ini rakyat terlihat makmur sentosa, aman, pertanian melimpah ruah,,, tetapi dengan lahirnya anak raja ini, walaupun kita semua sangat sayang padanya, tetapi dialah yg membawa petaka nantinya,,, musibah, penyakit dan hama tanaman akan datang, kita juga akan dijajah orang lain, raja pun akan dibunuhnya,,,,”

kata dukun si ahli nujum; “jadi saya mohon raja jangan bersedih hati, saya rasa kandungan yang bakal anak raja ini lebih bagus kita singkirkan saja”.

silayar bayu lahir foto by. Google

Silayar baru lahir foto by. Google

Setahun kemudian memang benar, tepat di bulan yang diperkirakan lahirlah seorang putra yang tampan rupawan. Dan hampir tidak tersaingkan tampannya diseluruh wilayah tanah Alas sehingga sampai terdengar oleh pamannya di Natam. Karena pada waktu itu mereka pergi ke Singkil dengan menggunakan perahu layar, maka dinamakanlah nama putranya Silayar.

Setelah berusia lebih kurang 10 tahun, Silayar sudah bertemu dengan impalnya Brudinam, Brudinam adalah anak dari pamannya yang tinggal di Natam, dan rupanya karena ketampanan Silayar, membuat Brudinam jatuh hati padanya.

Setelah sepuluh tahun raja mengingat kembali dengan apa yang dikatakan oleh si dukun mengenai ancaman mala petaka dan bahaya yang akan menimpa raja dan negeri tanah Alas ini. Seharusnya Silayar sudah dibunuh semenjak Ia lahir, namun ibu Silayar bermohon pada raja agar Ia tidak dibunuh, “biarkan saya yang merawat Silayar untuk beberapa tahun ini…” kata ibunya dengan memohon. Akhirnya disaat Silayar sudah berumur 10 tahun, Ia tidak dibunuh juga atas permintaan ibunya, melainkan dibuang ke gunung, Ia disuruh mengembala kerbau dengan catatan tidak dikirimi belanja, sang ibu terus dan terus menangis tapi apalah daya perempuan, sebab di sini debekhu atau si perempuan itu lemah tidak mempunyai hak yang sama dengan laki-laki.

Silayar mengembala kerbau by. google.com

Silayar mengembala kerbau by. google.com

Kabar mengenai Silayar sudah diasingkan ke hutan oleh raja, sehingga terdengarlahlah berita kepada pamannya disana bahwa Silayar sudah disia-siakan, maka datanglah impalnya Brudinam dari Natam untuk mencari Silayar “kemana impal saya…?” Brudinam bertanya kepada Pengulu Mude; “Pengulu Mude menjawab; ah… impal mu udah di hutan sana, untuk apa lah guna engkau cari. Saya ada penting,,, bagaimanapun saya harus menjumpai Silayar” kata Brudinam kepada Pengulu Mude.

Kemudian pergilah Brudinam menjumpai Silayar ke hutan, kemudian dia melihat impalnya sudah kurus, dan berpakaian compang camping. Walaupun kurus namun Silayar tetap terlihat tampan, meskipun Silayar kurus pertumbuhan badannya normal, tidak tinggi dan tidak pendek.

Pernah suatu hari Silayar di gunung, dia tidak lagi mempunyai pakaian karena sudah hancur. Pada saat itu ada ibu-ibu mencari kayu bakar kesana, jadi setelah dia mngumpulkan kayu bakarnya, ibu ini mengambil akar menjalar untuk mengikat kayu bakar yang didapatnya. Begitu ibu ini menarik akar itu, akar tersebut terinjak oleh Silayar, ditarik ibu, ditahan Silayar,  ditarik ditahannya dan seterusnya. Begitu dilihat oleh ibu ini tampak seperti manusia, tapi tidak berpakaian selayaknya manusia (tidak bersyari’at). Lalu si perempuan atau ibu ini bertanya: “hai yang disana… apakah kamu manusia atau jin?, jika kamu manusia tunjukanlah diri kamu, jika kamu jin apa yang engkau inginkan dariku?”

Datang suara dari balik kayu; “hai ibu,,, aku adalah manusia sama seperti kamu, tatapi saya tidak berani keluar karena saya tidak punya pakaian lagi …”

Kebiasaan didaerah ini kalau perempuan pergi ke ladang, ke sawah atau urusan pekerjaan lainnya, perempuan biasanya membawa kain sedikit-dikitnya dua lembar kain, yang satu untuk diikatkan dipinggang, dan yang satu dipakai sebagai kain sarung.

Kemudian si Ibu ini tadi membuka kain yang diikat dipinggangnya lalu dilemparkannya ke Silayar, “jangan tengok kemari” kata Silayar, lalu siperempuan berbalik dan melemparkannya ke belakang, lalu Silayar memakai kain itu tadi. Kemudian berceritalah dia dan mengatakan bahwa dia Silayar anak Raja Ngkeran. Setelah itu si Ibu ini tadi menyampaikan kabar kepada Ibu Silayar lalu Ibunyapun menangis, namun dari cerita ini sang raja dan Pengulu Mude tidak mengindahkan.

Lembah Alas Aceh Tenggara by. dodileuser

Lembah Alas Aceh Tenggara by. dodileuser

Pada suatu ketika, pamannya Silayar di Natam hendak mendirikan rumah, maka diundanglah keluarga dari Ngkeran untuk kenduri ke Natam. Atas undangan kenduri untuk mendirikan rumah tersebut, maka berangkatlah raja, mamaknya, pakciknya Pengulu Mude beserta rombongan. Pamannya juga seorang raja di sana, namun Silayar tidak dibawa karena dia berada dihutan. Dengan acara tersebut rupanya ada kontak batin antara Silayar dengan pamannya, lantas Ia turun ke kampung lalu pergi kerumahnya. Sampai di rumahnya Ia tidak melihat lagi orang tuanya, kemudian Ia keluar rumah dan menanyakan kepada penduduk dimana ayahku, dimana ibuku kenapa tidak ada yang di rumah,,,?

Salah satu diantara penduduk yang ada dikampung tersebut menjawab; “Silayar, kenapa kamu tidak pergi ke tempat pamanmu, disana pamanmu sedang mendirikan rumah, disana mau diadakan kenduri”. Bahwa dahulu di Tanah Alas kalau mendirikan rumah diadakan kenduri, dan masih dilakukan turun temurun sampai sekarang budaya mendirikan tiang rumah ini.

Pergilah Ia kesana dengan berjalan kaki dan hati sedih karena merasa terasingkan oleh keluarganya. Disana rupanya banyak orang yang sudah mencoba mendirikan rumah itu, tetapi tiangnya tetap saja tidak mau berdiri. Dipanggilpun dukun untuk membaca mantra, tetap tiangnya tidak dapat berdiri, hal itu tertahan karena kekuatan bathin Silayar yang belum tiba pada saat itu. Kemudian dukun berkata “kita tidak mampu mendirikan rumah ini,,, sebenarnya ada seorang anak bertuah yang sakti, dan ada hubungannya dengan kalian, tetapi saat ini dia tidak ada disini … carilah itu, kalau ada dia, dia bisa mendirikannya itu, kata si dukun”.

Semua penduduk bertanya siapa gerangan, akhirnya sewaktu anaknya Brudinam pergi ke sumur mengambil air, terlihat olehnya impalnya Silayar disana, kemudian Ia dibawa kerumah. Semua orang yang ada disana meminta Silayar ini supaya merestui mendirikan tiang rumah itu. Setelah dia siram degan air yang dia berkati, maka tiba-tiba hanya dengan dua orang saja tiang rumah itu bisa berdiri. Semua orang besorak ceria dan kagum atas kejadian itu. Terpukul hati pakcik dan bapaknya karena malu, karena dia datang dengan pakaian compang camping tidak seperti layaknya pakaian seorang keluarga raja, sehingga ketauanlah bahwa Silayar sudah disia-siakan oleh keluarganya.

Esoknya mereka pulang lagi ke Ngkeran, diperjalanan Pengulu Mude mengintai Silayar yang juga sedang berjalan menuju pulang, posisinya tepat dibagian paling belakang. Tepat di Pulo Biang, ada rute jalannya yang mula-mula datar kemudian menurun, lalu melewati titi papan yang dibawahnya mengalir air Sungai dari pegunungan lebar sungainya 4-5 meter. Kemudian, disitulah Ia dipukul, lalu dibuang langsung ke sungai pulo biang itu. Sungai ini bermuara di Sungai Alas, disanalah dia terapung-apung disungai yang ada pusarannya.

burung elang by. google

burung elang by. google

Sewaktu kejadian itu, Brudinam selama kampung sudah merasa ada tanda-tanda yang tidak enak, dia melihat ada burung elang yang menjerit-jerit diatas atap rumahnya, “ini suatu pertanda yang tdak enak kata Brudinam,,, mari kita turun kata Brudinam kepada orangtua dan keluarganya, barangkali ada sesuatu yang terjadi pada Silayar”. Kemudian berangkatlah mereka ke Pulo Biang, dilihatnyalah Silayar sudah terapung-apung di pusaran sungai Alas di Pulo Biang dan tampak sudah hampir meninggal. Keluarga yang melihat Silayar disungai tersebut tidak berani untuk turun dan mengambil kesungai. Kebetulan lewatlah disana Tengku Putih, Ia adalah seorang Jin yg dinamakan Jin Islam Tengku Putih. Brudinam minta tolong kepada Tengku itu. Lalu diselamatkanlah dan dibawalah Silayar kegubuknya Tengku Putih untuk diobati, disana Ia diobati dengan ramuan-ramuan khusus untuk di minum yang dibuat oleh Tengku Putih. Setelah diobati kondisinya membaik, lalu Ia dibawa pulang ke rumah Brudinam, lama-kelamaan dia balik lagi ke kampungnya di Ngkeran, tidak tahan disana kemudian Ia pulang lagi ke tempat pamannya di Natam.

Melihat Silayar masih hidup dan terus tumbuh makin remaja, Pengulu Mude mulai membuat rencana jahatnya agar Silayar cepat mati karena Ia ingin cepat-cepat menjadi raja, “kalau terus-terusan seperti ini, dia bakalan hidup ini, kalau Ia tidak mati saya tidak bisa menjadi raja”. Jadi dibuatnyalah suatu cara. Dan suatu hari Pengulu Mude berangkat ke Natam tempat paman Silayar, karena Silayar sedang berada disana. Sesampai pakciknya Pengulu Mude di rumah Brudinam, diajaklah dia “wahai anakku… kata ayahmu kita harus berangkat ke Blangkejeren untuk membeli kerbau, tidak ada kawan saya selain daripada kamu yang dapat dipercaya oleh ayahmu” kata Pengulu Mude. Si Brudinam tidak memberikan izin karena tidak percaya dengan Pengulu Mude yang bersifat licik, dan penipu. Tapi Silayar tidak bisa menolak karena Ia menganggap ini adalah perintah Ayahnya. “Sebagai seorang anak yang harus berbakti kepada orang tua, saya ikut pakcik ke Blangkejeren…” kata Silayar. Kemudian dia bersiap-siap dan pamit kepada pamannya dan Bru Dihe, untuk ikut Pengulu Mude dan berangkatlah mereka ke Blangkejeren menemani pakciknya.

Membeli kerbau dari Gayo by. google

Membeli kerbau dari Gayo by. google

Sesampai di Blangkejeren (Gayo) lalu dibelilah kerbau sebagaimana yang direncanakan oleh Pengulu Mude. Setelah mendapat kerbau tersebut, kemudian mereka pulang ke Tanah Alas. Tepat di tanah pengurusan yang curam, yaitu di gunung Nggurah tepatnya di tikungan yang banyak di gunung Nggurah sekarang, lalu dari belakang pakciknya Pengulu Mude sambil memegang sebuah kayu yang cukup besar, sudah bersiap untuk memukul Silayar, dan disaat waktu yang tepat dipukulnyalah Silayar lalu dijatuhkannya disana yaitu suatu jurang yang sangat dalam. Dan suatu bukti sekarang di Nggurah ini, ditanah pengurusan namanya sampai sekarang tidak ada tumbuh disana tanaman ataupun rumput, jika adapun tumbuh rumput tidak bisa dimakan kerbau, kalau rumput yang tumbuh disana jika dimakan kerbau maka kerbau itu akan mati karena sudah dikutuk oleh Syiah Ketambe. Akhirnya Silayar jatuh ke ke jurang tersebut, kemudian si Pengulu Mude langsung pulang dan membawa kerbau yang dibelinya tanpa menghiraukan nasib Silayar di gunung Nggurah tersebut.

Satu hari kemudian sampailah Pengulu Mude ke tempat Brudinam, lalu ditanya “kemana Silayar” kata impalnya, dan Pengulu Mude menjawab sambil berbohong; “Saya minta maaf, Silayar tidak bisa saya selamatkan, Silayar sudah dimakan harimau sewaktu kami pulang dari Gayo, maka tidak jadilah engkau menikah denganya. Sambil berharap karena Pengulu Mude juga sudah lama jatuh hati kepada Brudinam, kemudian dia berkata; “menikah sajalah denganku, apa lagi yang engkau harapkan, sementara dia sudah dimakan harimau,,,,” kata Pengulu Mude kepada Brudinam sambil menyampaikan lamaran kepadanya di dalam rumah Brudinam. Brudinam bersedih, sehingga rayuan hebat yang dikeluarkan Pengulu Mude membuat Brudinam jadi terpengaruh. Sehingga pada suatu hari atas pertimbangan Brudinam dan ayahnya, maka Brudinam pun menerima dan kata sepakat dari orang tuanya untuk menerima lamaran Pengulu Mudepun.

Syiah Ketambe mengajari Silayar ilmu Perang by. Google

Syiah Ketambe mengajari Silayar ilmu Perang by. Google

Suatu keajaiban, rupanya Silayar tidak jadi mati. Sewaktu Ia dijatuhkan, Silayar ditangkap dan diselamatkan oleh Syiah Ketambe. Oleh Syiah Ketambe ini dia mengobati dan merawat Silayar sampai sembuh, dan diajarilah dia ilmu perang, ilmu perang inilah yang dinamakan dengan ilmu Peulebat. Kemudian setelah Ia pandai, Syiah Ketambe sebagai tuan gurunya ini sudah mengetahui melihat dari pandangannya bahwa tunangannya ini mau dikawinkan dengan pakciknya, lalu Syiah ini mengatakan; “turunlah kau nak….“, Silayar menjawab; “bagaimana saya turun kek, lagian saya tidak mau lagi lepas dari kakek, saya ingin tetap dan hidup bersama kakek… saya gak mau lagi pulang kek. Kakek menjawab; “Nak,,, kau tidak bisa tinggal bersamaku… kau ku rawat dan ku pelihara bukan untuk tingal tetap denganku, kau harus pulang ke negerimu, kau ku beri tugas untuk membawa misi kebenaran, kau harus menunjukkan kebenaran itulah yang menang dan yang salah itulah yang akan kalah”… dan kamu juga harus tahu bahwa tunanganmu saat ini mau dikawinkan dengan pakcikmu Pengulu Mude. Silayar merasa bahwa Ia telah di tipu dan dikhianati oleh Pengulu Mude dan Brudinam, dengan hati yang kecewa bercampur dengan sakit hati Silayar siap untuk turun ke kampung Natam.

Syiah Ketambe memberkati Silayar by. Google

Syiah Ketambe memberkati Silayar by. Google

Syiah Ketambe kemudian mendekati Silayar dan memegang kepalanya sambil berkata; “Nak, sekarang engkau ku berkati, dan kubekali engkau dengan sebuah pedang dan dua bilah bambu, pakaian pakcikmu itu pakaian kerajaan untuk dikawinkan dengan tunanganmu Brudinam, dan kau akan ku berikan pakaian yang lebih bagus dari itu. Lalu diberikanlah kepadanya sepasang pakaian berwarna kuning yang lengkap dengan kain ikat kepala, kain ikat pinggang. Jadi kalau di Alas ini pakaian yang kuning lengkap itu adalah suatu pakaian kerajaan kemegahan yang diberikan kepada Silayar. Lalu diberikanlah sebuah pedang yang berkilau kemilauan merupakan pusaka dari Syiah Ketambe untuknya dan dua potong bambu yang digunakan untuk Peulebat.

Syiah Ketambe berkata; “nanti setelah engkau sampai disana, minta kepada tunanganmu supaya tunanganmu meminta kepada Pengulu Mude bahwa sebelum akad pernikahan agar bertanding terlebih dahulu dengan mu. Dan bambu yang kuning ini untuk mu dan bambu putih ini untuk Pengulu Mude”.

Silayar harimau

Silayar turun dengan menunggi harimau yang dipanggil oleh tuan Syiah by. Google

Setelah Silayar menerima semua pemberian Syiah Ketambe, lalu turunlah dia, karena jarak dari atas gunung ke kampung sangat jauh, maka diperintahkan oleh Syiah Ketambe sebagai tunggangan Silayar se-ekor harimau, lalu harimau tersebut mengantar Silayar sampai ke kampung Natam tempat tinggal Brudinam. Sampai di Natam, si harimau menurunkan Silayar, harimaupun kembali pulang ke gunung kemudian Silayar langsung ke tempat Brudinam.

Suasana di tempat Brudinam sudah ramai, karena orang sudah banyak berjaga-jaga untuk menunggu kedatangan Pengulu Mude untuk menjemput bakal istri (Brudinam) atau mekhaleng. Melihat kedatangan Silayar, semua orang pada heran, terlihat disana ada seorang pemuda yang gagah dan tampan rupawan, pakaiannya kuning lengkap dan terlihat sangat serasi dan berwibawa. Terbetik dihati si Brudinam dan berkata; “siapakah gerangan yang disana itu, apakah dia tunangan saya Silayar? Kemudian Brudinam mendekatinya. “Eh… engkau kah itu bang?” Kata Brudinam.

“Jangan engkau dekati aku” kata Silayar…., engkau ini kan bakal calon istri Pengulu Mude, calon orang kaya raya, aku ini apalah orang sengsara, dari kecil saya sudah disia-siakan oleh ayah ibu saya, kau tidak pantas dengan saya…. Menangislah si Brudinam, dari hati perempuan berkata aku masih tetap cinta kepadamu, katanya dalam hati.

“Jadi mengapa kamu mau menerima pinangan Pengulu Mude”, kata Silayar kepada impalnya. Brudinam menjawab; “kata Pengulu Mude abang sudah diterkam oleh harimau dan dimakan, itu makanya saya terima pinangannya, awalnya saya menolak, itupun orang tua saya memaksa, kalau tidak terpaksa sayapun tidak mau”. Kata Brudinam.

“Bagus, kalau kau cinta kepada saya, saya ada permintaan….” Kata Silayar.

Brudinam menjawab; “apa permintaan abang, akan saya berikan, sekarang pun kita kawin lari saya mau….” Kata Brudinam. “Oh jangan impal ku, kalau kawin lari semacam itu tidak baik, hina dan tidak terhormat….” Kata Silayar. “jadi bagaimana, apa syaratnya?” kata Brudinam

“dalam pesta mu dengan Pengulu Mude ini, jika besok mereka datang, kamu buat permintaan mu kepada pengantin laki-laki (Pengulu Mude), berikan persyaratan padanya bahwa sebelum naik ke rumah untuk akad nikah, suruh dia tanding dengan ku, perang dengan bambu ini, bambu putih ini kau serahkan padanya, yang kuning ini kau berikan kepada saya”. Dan jenis serta ukuran bambu tersebut sama, Cuma warnanya saja yang berbeda. Brudinam menyanggupi permintaan Silayar. Pulang lah Brudinam ke rumahnya, dan Silayar pun pergi.

Esok harinya, tepatnya sore hari datanglah rombongan orang menjemput acara mekhaleng acara pernikahan untuk menjemput pengantin perempuan. Sesampai didepan rumah, rombongan pengantin laki-laki disambut, lalu Brudinam maju ke depan pintu dan berkata; “sebelum pernikahan ini dimulai, saya ada syarat permintaan kepada Pengulu Mude calon suami saya”

“Apa… syaratnya?” kata Pengulu Mude, “asal jangan kau minta langit dengan bintang, lain dari itu ku serahkan kepada mu, kalau kau minta langit dan bintang aku tak mampu memberikan” kata Pengulu Mude, “kalau yang ada didunia ini kau minta saja, kalau kepala orang kau minta, nyawa orang kau minta akan ku berikan” katanya.

“Ada satu permintaan saya”, kata Brudinam. “Kau harus bertanding main peulebat dengan seorang pemuda, kau harus mampu melawan dan mengalahkannya”.

“Ohh…. Jangan coba-coba kata Pengulu Mude, tidak ada yang mempu mengalahkan saya. Saya ini bukan orang sembarangan, satu lawan lima saya mampu, asal jangan bapak kamu saja lawan saya. Kalau dengan orang lain siapapun saya mau” katanya kepada Brudinam. “Suruh pake canang untuk mengirigi pertandingan kami” kata Penguu Mude dengan sombong.

Brudinam berkata; “Ya, sebentar lagi lawan kamu akan datang”, padahal Silayar juga sudah ada disana. Kemudian sekelompok ibu-ibu dari rombongan pengantin laki-laki memainkan musik canang Alas, lalu Pengulu Mude melompat ke tengah dan menari-nari sendirian di tengah penonton dan berkata… “mana lawan saya…?” “sebentar lagi dia akan datang….” Kata Brudinam. Waktu dia sebut begitu, lompatlah Silayar ke tengah,,,, “Ini lawan mu….” Kata Silayar. “Hei….. kamu masih hidup ya…., hari itu kamu sudah saya bunuh tetap juga kau masih hidup, sekarang kau malah mau menantang saya…” kata Pengulu Mude tanpa sadar telah mengakui semua kejahatan yang dilakukannya selama ini kepada Silayar. “dimuka umum ini rupanya kamu mau menantang saya”. Lalu Brudinam menghampiri mereka, dan memberikan bambu kuning kepada Silayar dan bambu putih ke Pengulu Mude, dan bertandinglah mereka.

peulebat_Alas by. dodi leuser

peulebat_Alas by. dodi leuser

Tidak lama di pemainan peulebat itu si Pengulu Mude sudah sering kena bambu dari Silayar, ketapak-ketepuk, ketepak-ketepuk,,,, sudah sering kena dia, namun Pengulu Mude ini tidak juga jera dan tetap melakukan perlawanan. Karena merasa malu diperlukan Silayar dan seringnya bambu tersebut mengenai dirinya, Pengulu Mude makin emosi, karena panasnya hati Pengulu Mude dia cabut pedangnya dan berkata “hai Silayar… kau akan ku bunuh sekarang juga, tidak percuma nama saya ini Pengulu Mude jika tidak ku bunuh  kau dimuka umum” kata pakciknya Pengulu Mude.

Setelah dia mencabut pedangnya dan mengarahkan kepada Silayar, datang Silayar dengan tenang dan mencabut pedangnya. Pedang pemberian Syiah Ketambe ini unik kemilau pedangnya. Kemudian Silayar berkata kepada Pengulu Mude, “Hai pakcik ku Pengulu Mude, Syiah dan Tuhan telah menyerahkan nyawamu sekarang di mata pedang saya ini, jadi saya tidak berdosa lagi bila engkau mati dimata pedang ini”.

berperang by. google

berperang by. google

Lantas mereka bertanding dan saling menyerang,,, beberapa kali Pengulu Mude mencoba mau menghentak Silayar dengan pedangnya namun tidak kena, karena Silayar sudah dilatih dan diajarkan untuk berperang. Dari guru Silayar yang bukan orang biasa melainkan Syiah. Setelah beberapa kali Pengulu Mude mencoba mengenai Silayar namun tidak kena juga, akhirnya giliran Silayar yang menyerang, “dan sekarang giliran saya yang akan memancung kamu, bersiaplah kau, sejak hari ini kamu tidak menjadi Pengulu Mude lagi, dan kau tidak akan pulang lagi dengan selamat ke Ngkeran padang lemisik dan kau juga tidak akan jadi pengantin”, kata Silayar. Lalu dengan keahlian dan kecepatan teknik perangnya, maka dengan sekali tebas putuslah leher Pengulu Mude.

Ditempat itu juga Bapak Silayar menangis melihat terbunuhnya Pengulu Mude ditangan anaknya Silayar, sedangkan orang lain semuanya bertepuk tangan.

Kemudian Brudinam mendatangi Silayar dan dipeluklah Silayar yang menjadi bakal suaminya, dan terungkaplah kepada bapak Silayar bahwa itu semua adalah ulah dari Pengulu Mude yang diungkapkan calon mertua Silayar, bukan anak mu ini yg membawa petaka, tetapi itu hanya fitnah belaka dari Pengulu Mude, anak mu ini adalah membawa berkah. Akhirnya dikawinkanlah anaknya Brudinam dengan Silayar, akhirnya mereka pulang ke Padang Lemisik di Ngkeran, disanalah dia menjadi raja kembali setelah ayah Silayar mangkat.

Tamat.

Refrensi dan Sumber:

Description performer note: Yakub Pagan, 1982, “Cerita Legenda Silayar” Audio Visual;

Kartomi, Margareth J, The Kartomi Collection of Traditional Musical Arts in Sumatra;

http://arrow.monash.edu.au/hdl/1959.1/51882