M U K A D I M A H
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usaha mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha di atas hanya akan berhasil jika di dasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan perananya di dalam masyarakat.
Bahwa Universitas Gunung Leuser dengan segala gerak kegiatanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa Universitas Gunung Leuser yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah suatu organisasi Mahasiswa Pecinta Alam didalam lingkup linkungan Universitas Gunung Leuser dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser, disingkat MAPALA-UGL.
Pasal 2
TEMPAT
Organisasi ini berkedudukan/bertempat di Universitas Gunung Leuser Kutacane Aceh Tenggara.
Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Kutacane, pada tanggal Satu Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima (01/01/2005) untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, yang didasari oleh semangat persaudaraan, persamaan dan gotong royong.
Pasal 5
TUJUAN DAN USAHA MENCAPAI TUJUAN
Ayat 1
T U J U A N
- Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta.
- Membangun kerjasama dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya.
- Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
- Meningkatkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggota.
Ayat 2
USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Untuk mewujudkan tujuan tersebut MAPALA-UGL melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Berperan aktif dalam pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung Pembangunan program berwawasan lingkungan.
- Membangun kerjasama yang terus-menerus dengan Universitas Gunung Leuser dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
- Membangun jejaring dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya serta membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait di dalam maupun luar daerah dalam rangka implementasi ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
- Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggotanya dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat agar kehadiran MAPALA-UGL dapat membangun karakter Universitas dan Daerah.
- Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung-jawab sosial para anggota.
- Serta melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.
BAB III
Pasal 6
LAMBANG
Lambang MAPALA – UGL adalah seperti dibawah ini:
Adapun maksud dari lambang ini dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga MAPALA-UGL.
Pasal 7
BENDERA
Bendera MAPALA-UGL berwana Biru Tua dengan lambang / logo MAPALA-UGL ditengahnya.
Pasal 8
MITELA
Mitela MAPALA-UGL berwarna Orange Untuk Anggota Biasa dan Merah Jingga Untuk Anggota Muda , ukuran 1 meter, di bagi 2, berbentuk segi tiga, dan diberi lambang (logo) dan Tulisan MAPALA-UGL di ujungnya.
Pasal 9
SERAGAM DINAS
Seragam Dinas MAPALA-UGL berwarna hitam dengan disertai beberapa atribut organisasi.
Pasal 10
ATRIBUT SERAGAM DINAS
Tata letak Atribut Seragam Dinas yang dipasang adalah :
– Bendera Merah Putih dipasang di lengan baju sebelah kanan;
– Lambang / Logo MAPALA-UGL dan Tanda Angkatan dipasang di lengan baju sebelah kiri;
– Nama Lapangan dan NAG dipasang di dada sebelah kanan;
– Tanda Tulisan MAPALA-UGL dipasang di dada sebelah kiri;
Pasal 11
LAGU
Lagu MAPALA – UGL akan ditentukan kemudian.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
- Calon Anggota Muda
- Anggota Muda
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
Pasal 13
CALON ANGGOTA MUDA
Calon Anggota Muda adalah setiap mahasiswa Universitas Gunung Leuser yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Panitia Seleksi ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Pasal 14
ANGGOTA MUDA
Anggota Muda adalah setiap Calon Anggota Muda yang telah diseleksi dan sudah lulus mengikuti Pendidikan Latihan Dasar dan ditabalkan di puncak MAPALA-UGL.
Pasal 15
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa adalah setiap Anggota Muda yang dinyatakan lulus karena telah mengambil spesialis/keahlian pada divisinya masing-masing.
Pasal 16
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah Anggota Biasa yang telah menyelesaikan studi di perkuliahan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MUDA
- Hak Anggota Muda adalah :
- Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
- Mempunyai hak suara/memilih dan mengisi jabatan lain yang ditunjuk.
- Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
- Kewajiban Anggota Muda adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.
Pasal 18
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
- Hak Anggota Biasa adalah :
- Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
- Mempunyai hak Memilih dan Dipilih menjadi pengurus dan atau jabatan lain yang ditetapkan.
- Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
- Kewajiban Anggota Biasa adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.
Pasal 19
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
- Hak Anggota Kehormatan adalah :
- Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
- Mempunyai hak suara/memilih.
- Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
- Kewajiban Anggota Kehormatan adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.
Pasal 20
HAK DAN KEWAJIBAN CALON ANGGOTA MUDA
- Hak Calon Anggota Muda adalah :
- Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan;
- Kewajiban Calon Anggota Muda adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 21
SUSUNAN PENGURUS
MAPALA-UGL mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:
- Pelindung/Penasehat
- Pembina
- Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum)
- Bidang-bidang dan Divisi-divisi
Pasal 22
MASA KERJA
Masa Kerja Pengurus adalah selama 1 (satu) tahun.
Pasal 23
PENGURUS
- Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih oleh Anggota dalam Musyawarah Besar.
- Pengurus terdiri dari :
Ketua Umum.
Sekretaris Umum.
Bendahara Umum.
Bidang-bidang :
Sekurang-kurangnya 4 orang Ketua Bidang meliputi Bidang Humas inventaris Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Latihan dan Pengembangan, Bidang Sosial Lingkungan budaya dan SAR, serta Bidang Konservasi Sumber Daya Alam;
Dan Divisi Divisi antara lain
– Gunung Hutan ( GH)
– Arung Jeram ( AJ)
– Panjat Tebing ( PT)
– Jurnalistik & Photografhy
- Dalam hal tertentu dimana diperlukan, Ketua Umum dapat mengangkat Sekretaris Umum menjadi pengganti.
Pasal 24
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
- Ketua Umum Terpilih menyusun Kepengurusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar.
- Pengurus bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Besar selama masa kepengurusannya.
- Pengurus memberikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dan laporan keadaan inventaris barang dalam Musyawarah Besar (MUBES) Anggota.
Pasal 25
PENCALONAN KETUA/PENGURUS
Ketua/Pengurus yang masih menjabat, dapat mencalonkan kembali pada Mubes berikutnya sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan lagi (2 periode). bagi yang masih aktif kuliah.
BAB VII
RAPAT
Pasal 26
JENIS-JENIS RAPAT
Jenis-jenis Rapat terdiri dari :
- Musyawarah Besar ;
- Rapat Kerja;
- Rapat Pengurus.
Pasal 27
MUSYAWARAH BESAR
- Musyawarah Besar (MUBES) yang merupakan Rapat Anggota tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di organisasi MAPALA-UGL, yang diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Rapat Anggota yang diadakan diluar ketentuan pada ayat 1 di atas disebut Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB).
- Peserta, wewenang dan mekanisme Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
RAPAT KERJA
- Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus MAPALA-UGL untuk membahas program kerja tahunan.
- Rapat Kerja Pengurus adalah Rapat Kerja yang membahas program kerja tahunan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
- Peserta dan mekanisme Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
RAPAT PENGURUS
- Rapat Pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus MAPALA-UGL untuk membahas pelaksanaan program kerja.
- Peserta dan mekanisme Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 30
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
- Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 31
SUMBER KEUANGAN MAPALA-UGL
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
- Uang pangkal;
- Iuran anggota;
- Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
- Usaha dan penerimaan lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
Pasal 32
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN MAPALA-UGL
- Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel dan bila diperlukan bisa dilakukan audit;
- Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
- Pertanggung jawaban keuangan setiap kegiatan dilaporkan kepada BPH MAPALA-UGl selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan berakhir.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 33
MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
- Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus atau Anggota dan perubahannya diputuskan dalam MUBES atau MUBESLUB.
- Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MAPALA-UGL.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 34
PEMBUBARAN ORGANISASI
- Usulan pembubaran organisasi MAPALA-UGL harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota MAPALA-UGL.
- Pembubaran organisasi MAPALA-UGL hanya dapat dilakukan oleh keputusan MUBES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) anggota yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 35
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MAPALA-UGL. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kutacane
Tanggal : 29 JANUARI 2013
Dewan Presidium I : Hendra Pagan, S.Pd ________________________
Dewan Presidium II : Pajriansyah ________________________
Dewan Presidium II : Ahmad Fauza, ST ________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar MAPALA-UGL yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 2
BENTUK DAN LAMBANG
- MAPALA-UGL berbentuk perhimpunan yang merupakan wadah berkumpulnya para mahasiswa UGL untuk melakukan kegiatan bersama dalam lingkup ilmu pengetahuan, lingkungan hidup, kegiatan alam bebas, serta ilmu sosial dan kemanusiaan untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan masyarakat dan kemanusiaan.
- Lambang MAPALA-UGL terdiri dari :
– Lingkaran berbentuk segi delapan bermakna Aceh Tenggara dikelilingi oleh Gunung/Bukit Barisan.
– Garis lingkaran tengah bermotif Alas bermakna MAPALA UGL berada di Bumi Lembah Alas Sepakat Segenep, serta menandakan ikatan persaudaraan dan kekeluargaan.
– Tiga buah gunung sebagai Duplikat dari Logo Universitas Gunung Leuser bermakna MAPALA UGL berada dalam lingkup UGL dan tetap menjunjung tinggi Almamater Universitas Gunung Leuser Kutacane.
– Sungai bermakna sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan.
– Tulisan MAPALA UGL menandakan identitas organisasi.
– Warna dasar Orange bermakna MAPALA UGL berjiwa sosial dan independen
Seperti tergambar di bawah ini :
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
TUJUAN
- Menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta artinya organisasi ini memberikan pendidikan, ilmu pengetahuan kepada anggotanya agar dapat bersyukur serta merubah makna syukur mereka dalam bentuk pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
- MAPALA-UGL baik secara individu maupun kelembagaan, bersama civitas akademika Universitas Gunung Leuser mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang konservasi alam.
- Membangun kerjasama serta menggali informasi dan pengalaman dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya untuk meningkatkan keilmuan, pengetahuan, pengalaman dan kreatifitas anggota.
- Membina karakter anggota MAPALA-UGL yang cerdas, mandiri, kuat, unggul, tangguh, memiliki integritas, berprestasi dan bangga terhadap organisasi dan almamater.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan MAPALA-UGL dijabarkan dalam bentuk Program-program Pengurus MAPALA-UGL.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
- Setiap Calon Anggota Muda harus mendaftarkan diri dan wajib mengikuti orientasi pendidikan untuk memenuhi syarat menjadi Anggota Muda.
- Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Pengurus MAPALA-UGL.
Pasal 6
ANGGOTA MUDA
Anggota Muda terpilih berdasarkan kelulusan anggota pada penabalan di puncak MAPALA- UGL dan di angkat oleh BPH MAPALA-UGL.
Pasal 7
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa : anggota yang telah mengambil spesialis yang di angkat oleh Suvervisor dan ditetapkan oleh BPH MAPALA-UGL.
Pasal 8
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studi perkuliahan.
Pasal 9
HILANG KEANGGOTAAN
Seoaran aggota hilang keanggotaanya ada beberapa sebab :
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri secara tertulis;
- Dikeluarkan /dipecat karna melanggar peraturan AD/ART MAPALA-UGL.
Pasal 10
KEWAJIBAN DAN LARANGAN SEBAGAI ANGGOTA
- Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung nama baik organisasi dan almamater Universitas Gunung Leuser.
- Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.
- Dilarang menjalin hubungan asmara (berpacaran) antar sesama anggota MAPALA-UGL;
- Setiap anggota MAPALA – UGL pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“IKRAR MAPALA-UGL”
- a. Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- b. Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Mengakui, Bahwa Bumi Beserta Isi Didalamnya Adalah Ciptaan dan Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa;
- c. Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Memegang Teguh Tali Persaudaraan Antar Anggota, Menjunjung Tinggi Kehormatan Organisasi Mapala-UGL, dan Sesama Anggota Pecinta Alam Lainnya;
- d. Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Akan Menjaga Kehormatan dan Nama Baik Almamater Universitas Gunung Leuser;
- e. Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Berjanji, Dengan Segenap Jiwa Dan Raga Akan Menjaga Kelestarian Alam, Demi Keselamatan Ummat Manusia Dan Kehidupan Mahluk Yang Ada Di Dalamnya.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT DAN PEMBINA
- Penasehat dan Pembina bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Pengurus MAPALA-UGL baik diminta maupun tidak.
Pasal 12
PENGURUS
Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum secara kolegial.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
- Ketua Umum :
- Menyusun kepengurusan organisasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar dan diangkat melalui pelantikan.
- Memimpin organisasi MAPALA-UGL
- Berwenang untuk mengganti Pengurus;
- Berwenang menerima atau menolak usulan yang diajukan Penasehat maupun Pembina organisasi.
- Sekretaris Umum:
- Membantu Ketua-ketua Bidang / Divisi dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi tersebut.
- Melaksanakan fungsi organisasi MAPALA-UGL.
- Bertanggungjawab atas Kesekretariatan MAPALA -UGL.
- Menugaskan dan mengkoordinasikan.
- Bendahara Umum :
- Membantu Ketua-ketua Bidang/Divisi dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi.
- Merencanakan dan mengendalikan arus kas MAPALA -UGL.
- Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan MAPALA -UGL.
- Menugaskan dan mengkoordinasikan.
- Ketua Bidang :
- Bersama Ketua-ketua Divisi merencanakan program kegiatan.
- Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program di divisi-divisi di bawahnya.
- Berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara Umum.
- Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.
- Ketua Divisi :
- Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan divisinya.
- Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di divisinya.
Pasal 14
KETUA UMUM BERHALANGAN TETAP
- Ketua Umum berhalangan tetap apabila :
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 2 (dua) bulan
- Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap maka Sekretaris Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
- Dalam hal tidak ada Sekretaris Umum, maka Bendahara Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Pasal 15
PENGESAHAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
Dalam suatu acara, Panitia Pelaksana Kegiatan, disahkan dan ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan pengajuan dari Ketua Bidang atau Ketua Divisi.
BAB VII
RAPAT
Pasal 16
KEWENANGAN RAPAT ANGGOTA
Musyawarah Besar memiliki kewenangan untuk:
- Menetapkan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus MAPALA-UGL periode berjalan.
- Menetapkan kebijakan umum organisasi MAPALA -UGL.
- Memilih Ketua Umum Pengurus MAPALA-UGL periode berikutnya.
Pasal 17
MEKANISME MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
- Musyawarah Besar diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diikuti oleh anggota MAPALA-UGL.
- Pengurus menentukan waktu dan agenda Musyawarah Besar, serta mengundang anggota MAPALA-UGL melalui pengumuman di media internet paling lambat 1 (satu) bulan dan undangan resmi paling lambat 1 (minggu) sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar dilaksanakan.
- Pengurus membentuk Kepanitiaan Musyawarah Besar yang bertugas mengatur penyelenggaraan Musyawarah Besar 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
- Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
- Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, Musyawarah Besar akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Besar dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
- Setiap keputusan dalam Musyawarah Besar diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 18
PEMILIHAN KETUA UMUM
- Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam Musyawarah Besar.
- Ketua Umum dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan dan dinyatakan masih aktif dalam perkuliahan.
- Pemilihan Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih, dengan hak 1 (satu) suara bagi setiap anggota yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
- Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Pengurus MAPALA-UGL ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Besar.
Pasal 19
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 3/4 anggota, atau dalam hal-hal khusus Pengurus MAPALA-UGL setelah berkonsultasi dengan anggota kehormatan dalam rapat kerja pengurus, maka dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa yang mempunyai kewenangan sama dengan Musyawarah Besar.
Pasal 20
RAPAT KERJA
- Pengurus MAPALA-UGL berkewajiban mengadakan Rapat Kerja 2 (dua) kali dalam masa kepengurusan (2 x dalam satu tahun).
- Peserta Rapat Kerja Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang /Ketua Divisi-divisi.
- Rapat Kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus MAPALA-UGL.
- Rapat Kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah Peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
Pasal 21
RAPAT PENGURUS
- Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
- Rapat Pengurus terdiri dari Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno.
- Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang/Divisi.
- Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Anggota Pengurus MAPALA-UGL.
- Rapat Pengurus dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
- Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dan Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Rapat Pengurus dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
IURAN ANGGOTA
Ketentuan tentang pemberlakuan, besaran, dan mekanisme pembayaran iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 23
ALOKASI KEKAYAAN
Bila MAPALA-UGL bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Besar terakhir yang harus diadakan untuk itu.
Pasal 24
INVENTARIS
- Apabila barang inventaris MAPALA-UGL hilang/Rusak maka ditanggung oleh penanggung jawab peminjam.
- untuk kepentingan organisasi bila barang hilang/rusak maka di tanggung oleh penanggung jawab 50% dan sekretariat 50% serta dibantu oleh anggota MAPALA-UGL.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 25
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur oleh Pengurus. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kutacane
Tanggal : 29 JANUARI 2013
Dewan Presidium I : Hendra Pagan, S.Pd ________________________
Dewan Presidium II : Pajriansyah ________________________
Dewan Presidium III : Ahmad Fauza, ST ________________________
Sumber:
Humas MAPALA UGL 2013