Tradisi dalam Perkawinan Adat Alas: Tangis Dilo

27 05 2013
dodi.leuser

dodi.leuser_jinto kude_adat Alas

Suku Alas mempunyai banyak tradisi kebudayaan yang unik-unik dan merupakan salah satu warisan untuk suku asli di Indonesia. Tradisi ini diwariskan oleh nenek moyang dari Suku Alas yang berada di Provinsi Aceh tepatnya di Kabupaten Aceh Tenggara dan sampai saat ini masih dipertahankan keasliannya. Tradisi yang sudah menjadi bagian dari adat istiadat dan kesenian daerah ini diantaranya yang sering kita lihat dan dengarkan adalah Tangis Dilo (Tangisan Sebelum Subuh), Pemamanen (Undangan dari Pihak perempuan), Melagam (Syair dalam bentuk cerita yang didramakan), Sesukuten (Cerita legenda, dongeng), Ngerane (berpantun) yang dilakukan oleh orang tua yang pandai bicara, Anggun Dodang (Mengayun Anak) dan masih banyak istilah adat istiadat, kesenian termasuk jenis tari-tarian yang menjadi tradisi sosial kebudayaan asli suku Alas Aceh Tenggara.

 

Disini kita hanya membahas mengenai tradisi kebudayan Tangis Dilo. Defenisi Tangis Dilo adalah tangisan pengantin sebelum waktu subuh. Tangis artinya menangis, dan Dilo artinya Waktu sebelum subuh, jika bulan puasa tepatnya waktu sahur, demikianlah kira-kira. Tangis dilo ini dilakukan oleh si pengantin perempuan kepada ibunya sebelum hari “H” upacara pernikahan si perempuan, dengan kata lain tangisan sebelum Ia meninggalkan orangtuanya (ibu) untuk pergi dan ikut suaminya. Tangis dilo ini dilakukan dihari yang sama, sebelum akad nikah dilakukan, atau jika besok sore pengantin wanita dijemput dan pergi ke tempat suami, maka pada waktu subuh dini harilah ia lakukan tangis dilo tersebut. Meskipun nada menyampaikan tangis dilo hampir sama dengan nada melagam, akan tetapi lirik dan syair tangis dilo tidak sama dengan lagam.

Berikut adalah syair dan lirik Tangis Dilo yang diucapkan oleh si pengantin perempuan kepada ibunya.

 

Eeuuuhh… heeeuuiiiiiiii, heiieiiieihh….. heiieiiieihh….. heiieiiieihh…..

Eeuuuhhh…

Aeuheeuuiihh…. Soh me bandu ameeeee eiiieiihh…..

Eiiieiihh… bekhas se selup de ame ku eeuuuhh…

Eeuuuhh… lawe se ntabu de ame ku ame aeehh…

Eiiieiihh… ken tukakh ganti ni anak ndu aku ame eeuuuhaeehh…

Kakhena sekadan wakhi no ameeeee aeiiieiihh….. e anak ndu aku de ame eeuuuhaeehh… senakhen ngantusi aeee… si kekukhangen bandu de ame ku…

Eeuuuhh… heeeuuiiiiiiii, heiieiiieihh….. heiieiiieihh….. heiieiiieihh…..

*) Disyairkan berulang-ulang.

 

Maksud dari syair tersebut adalah;

“Dia sudah berumah tangga, disampaikan beras satu bambu, air satu labu, sebagai tukar gantinya kepada ibunya, karena dulunya ibunyalah yang selalu mengerti dan mengayomi dia, baru saja Ia mengurus ibunya, dan belum sempat membahagiakan dan belum sempat memenuhi kekurangan ibunya, namun pada hari ini Ia sudah terlepaslah mengurus ibu sehari-hari”.

 

dodi.leuser_pangekhi_adat Alas

dodi.leuser_pangekhi_adat Alas

Begitulah kira-kira artinya yang disampaikan kepada ibunya disaat seorang anak perempuan akan pergi meninggalkan ibunya dan pergi ke tempat suaminya. Yang menyampaikan tangis dilo dalam adat alas ini adalah seorang perempuan sambil menyembah dan bersujud di pangkuan ibunya sambil menangis dan mengucapkan (bersyair) dengan kata-kata seperti yang dirangkai di atas kepada ibunya.

 

Jadi dalam acara adat Alas, apabila si pengantin perempuan besok hendak pulang ke rumah suaminya, ada acaranya seperti yang disebutkan di atas yaitu tangis dilo. Si pengantin perempuan memasukan beras dalam satu sumpit sebanyak satu bambu, kemudian air di isi dalam satu labu atau ceret. Acara ini dilakukan secara tersendiri dengan ibunya, yaitu disaat waktu subuh, maka didalam waktu yang singkat inilah dia sampaikan kepada ibunya melalui tangis dilo.

 

Dalam adat Alas, sebelum si perempuan atau yang menikah ini pergi ketempat suaminya, maka tangis dilo ini dilakukan sambil menyembah dan bersujud di pangkuan ibunya. Dapat kita rasakan sendiri, bahwa peranan ibu sangat begitu besar dalam kehidupan kita anak-anaknya, dan sesuai dengan ajaran agama agar selalu menghormati dan berbakti kepada orang tua khususnya Ibu, karena surga berada di telapak kaki ibu.

 

Refrensi dan Sumber:

Description performer note: Yakub Pagan, 1982, “Tangis Dilo” Audio Visual;

Kartomi, Margareth J, The Kartomi Collection of Traditional Musical Arts in Sumatra;

http://arrow.monash.edu.au/hdl/1959.1/51882





Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga MAPALA UGL Kutacane

15 02 2013
panorama-gunung-leuser.jpg

panorama-gunung-leuser.jpg

M U K A D I M A H

            Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.

Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usaha mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.

Bahwa segala usaha di atas hanya akan berhasil jika di dasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan perananya di dalam masyarakat.

Bahwa Universitas Gunung Leuser dengan segala gerak kegiatanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa Universitas Gunung Leuser yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Dengan ini dibentuklah suatu organisasi Mahasiswa Pecinta Alam didalam lingkup linkungan Universitas Gunung Leuser dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

 

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser, disingkat MAPALA-UGL.

Pasal 2

TEMPAT

Organisasi ini berkedudukan/bertempat di Universitas Gunung Leuser Kutacane Aceh Tenggara.

Pasal 3

WAKTU

Organisasi ini didirikan di Kutacane, pada tanggal Satu Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima (01/01/2005) untuk waktu yang tidak ditentukan.

 BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

ASAS

Organisasi ini berasaskan Pancasila, yang didasari oleh semangat persaudaraan, persamaan dan gotong royong.

Pasal 5

TUJUAN DAN USAHA MENCAPAI TUJUAN

Ayat 1

T U J U A N

  1. Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta.
  2. Membangun kerjasama dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya.
  3. Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
  4. Meningkatkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggota.

Ayat 2

USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Untuk mewujudkan tujuan tersebut MAPALA-UGL melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Berperan aktif dalam pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung Pembangunan program berwawasan lingkungan.
  2. Membangun kerjasama yang terus-menerus dengan Universitas Gunung Leuser dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
  3. Membangun jejaring dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya serta membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait di dalam maupun luar daerah dalam rangka implementasi ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
  4. Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggotanya dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat agar kehadiran MAPALA-UGL dapat membangun karakter Universitas dan Daerah.
  5. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung-jawab sosial para anggota.
  6. Serta melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.

BAB III

Pasal 6

LAMBANG

Lambang MAPALA – UGL adalah seperti dibawah ini:

Logo Mapala UGL

Logo Mapala UGL

Adapun maksud dari lambang ini dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga MAPALA-UGL.

Pasal 7

BENDERA

Bendera MAPALA-UGL berwana Biru Tua dengan lambang / logo MAPALA-UGL ditengahnya.

 

Bendera Mapala UGL

Bendera Mapala UGL

Pasal 8

MITELA

Mitela MAPALA-UGL berwarna Orange Untuk Anggota Biasa dan Merah Jingga Untuk Anggota Muda , ukuran 1 meter, di bagi 2, berbentuk segi tiga, dan diberi lambang (logo) dan Tulisan MAPALA-UGL di ujungnya.

Pasal 9

SERAGAM DINAS

Seragam Dinas MAPALA-UGL berwarna hitam dengan disertai beberapa atribut organisasi.

Pasal 10

ATRIBUT SERAGAM DINAS

Tata letak Atribut Seragam Dinas yang dipasang adalah :

–          Bendera Merah Putih dipasang di lengan baju sebelah kanan;

–          Lambang / Logo MAPALA-UGL dan Tanda Angkatan dipasang di lengan baju sebelah kiri;

–          Nama Lapangan dan NAG dipasang di dada sebelah kanan;

–          Tanda Tulisan MAPALA-UGL dipasang di dada sebelah kiri;

Pasal 11

LAGU

Lagu MAPALA – UGL akan ditentukan kemudian.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 12

JENIS KEANGGOTAAN

Jenis keanggotaan organisasi ini terdiri dari:

  1. Calon Anggota Muda
  2. Anggota Muda
  3. Anggota Biasa
  4. Anggota Kehormatan

Pasal 13

CALON ANGGOTA MUDA

Calon Anggota Muda adalah setiap mahasiswa Universitas Gunung Leuser yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Panitia Seleksi ditunjuk oleh Badan Pengurus.

Pasal 14

ANGGOTA MUDA

Anggota Muda adalah setiap Calon Anggota Muda yang telah diseleksi dan sudah lulus mengikuti Pendidikan Latihan Dasar dan ditabalkan di puncak MAPALA-UGL.

Pasal 15

ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa adalah setiap Anggota Muda yang dinyatakan lulus karena telah mengambil spesialis/keahlian pada divisinya masing-masing.

Pasal 16

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan adalah Anggota Biasa yang telah menyelesaikan studi di perkuliahan.

 BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 17

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MUDA

  1. Hak Anggota Muda adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Mempunyai hak suara/memilih dan mengisi jabatan lain yang ditunjuk.
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
  2. Kewajiban Anggota Muda adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

Pasal 18

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

  1. Hak Anggota Biasa adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Mempunyai hak Memilih dan Dipilih menjadi pengurus dan atau jabatan lain yang ditetapkan.
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
  1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

Pasal 19

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Hak Anggota Kehormatan adalah :
    1. Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
    2. Mempunyai hak suara/memilih.
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
  1. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

 

Pasal 20

HAK DAN KEWAJIBAN CALON ANGGOTA MUDA

  1. Hak Calon Anggota Muda adalah :
    1. Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan;
  1. Kewajiban Calon Anggota Muda adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus MAPALA-UGL yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan MAPALA-UGL.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik MAPALA-UGL dan UGL.

 BAB VI

ORGANISASI

Pasal 21

SUSUNAN PENGURUS

MAPALA-UGL mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:

  1. Pelindung/Penasehat
  2. Pembina
  3. Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum)
  4. Bidang-bidang dan Divisi-divisi

 

Pasal 22

MASA KERJA

Masa Kerja Pengurus adalah selama 1 (satu) tahun.

Pasal 23

PENGURUS

  1. Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih oleh Anggota dalam Musyawarah Besar.
  2. Pengurus terdiri dari :

        Ketua Umum.

        Sekretaris Umum.

        Bendahara Umum.

        Bidang-bidang :

Sekurang-kurangnya 4 orang Ketua Bidang meliputi Bidang Humas inventaris Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Latihan dan Pengembangan, Bidang Sosial Lingkungan budaya dan SAR, serta Bidang Konservasi Sumber Daya Alam;

        Dan Divisi Divisi antara lain

–          Gunung Hutan ( GH)

–          Arung Jeram ( AJ)

–          Panjat Tebing ( PT)

–          Jurnalistik & Photografhy

  1. Dalam hal tertentu dimana diperlukan, Ketua Umum dapat mengangkat Sekretaris Umum menjadi pengganti.

 

Pasal 24

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

  1. Ketua Umum Terpilih menyusun Kepengurusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar.
  2. Pengurus bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Besar selama masa kepengurusannya.
  3. Pengurus memberikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dan laporan keadaan inventaris barang dalam Musyawarah Besar (MUBES) Anggota.

Pasal 25

PENCALONAN KETUA/PENGURUS

Ketua/Pengurus yang masih menjabat, dapat mencalonkan kembali pada Mubes berikutnya sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan lagi (2 periode). bagi yang masih aktif kuliah.

BAB VII

RAPAT

Pasal 26

JENIS-JENIS RAPAT

Jenis-jenis Rapat terdiri dari :

  1. Musyawarah Besar ;
  2. Rapat Kerja;
  3. Rapat Pengurus.

Pasal 27

MUSYAWARAH BESAR

  1. Musyawarah Besar (MUBES) yang merupakan Rapat Anggota tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di organisasi MAPALA-UGL, yang diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Rapat Anggota yang diadakan diluar ketentuan pada ayat 1 di atas disebut Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB).
  3. Peserta, wewenang dan mekanisme Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28

RAPAT KERJA

  1. Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus MAPALA-UGL untuk membahas program kerja tahunan.
  2. Rapat Kerja Pengurus adalah Rapat Kerja yang membahas program kerja tahunan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
  3. Peserta dan mekanisme Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

RAPAT PENGURUS

  1. Rapat Pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus MAPALA-UGL untuk membahas pelaksanaan program kerja.
  2. Peserta dan mekanisme Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
  2. Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 31

SUMBER KEUANGAN MAPALA-UGL

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Uang pangkal;
  2. Iuran anggota;
  3. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
  4. Usaha dan penerimaan lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

Pasal 32

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN MAPALA-UGL

  1. Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel dan bila diperlukan bisa dilakukan audit;
  2. Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
  3. Pertanggung jawaban keuangan setiap kegiatan dilaporkan kepada BPH MAPALA-UGl  selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan berakhir.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 33

MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus atau Anggota dan perubahannya diputuskan dalam MUBES atau MUBESLUB.
  2. Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MAPALA-UGL.

 

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 34

PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Usulan pembubaran organisasi MAPALA-UGL harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota MAPALA-UGL.
  2. Pembubaran organisasi MAPALA-UGL hanya dapat dilakukan oleh keputusan MUBES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) anggota yang hadir.

 

BAB XII

PENUTUP

Pasal 35

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MAPALA-UGL. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di             : Kutacane

Tanggal           : 29 JANUARI 2013

Dewan Presidium I     : Hendra Pagan, S.Pd          ________________________

Dewan Presidium II   : Pajriansyah                          ________________________

Dewan Presidium II   : Ahmad Fauza, ST                ________________________

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar MAPALA-UGL yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

 

 

BAB II

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 2

BENTUK DAN LAMBANG

  1. MAPALA-UGL berbentuk perhimpunan yang merupakan wadah berkumpulnya para mahasiswa UGL untuk melakukan kegiatan bersama dalam lingkup ilmu pengetahuan, lingkungan hidup, kegiatan alam bebas, serta ilmu sosial dan kemanusiaan untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan masyarakat dan kemanusiaan.
  2. Lambang MAPALA-UGL terdiri dari :
Logo Mapala UGL

Logo Mapala UGL

–          Lingkaran berbentuk segi delapan bermakna Aceh Tenggara dikelilingi oleh Gunung/Bukit Barisan.

–          Garis lingkaran tengah bermotif Alas bermakna MAPALA UGL berada di Bumi Lembah Alas Sepakat Segenep, serta menandakan ikatan persaudaraan dan kekeluargaan.

–          Tiga buah gunung sebagai Duplikat dari Logo Universitas Gunung Leuser bermakna MAPALA UGL berada dalam lingkup UGL dan tetap menjunjung tinggi Almamater Universitas Gunung Leuser Kutacane.

–          Sungai bermakna sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan.

–          Tulisan MAPALA UGL menandakan identitas organisasi.

–          Warna dasar Orange bermakna MAPALA UGL berjiwa sosial dan independen

Seperti tergambar di bawah ini :

 

BAB III

TUJUAN

Pasal 3

TUJUAN

  1. Menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta artinya organisasi ini memberikan pendidikan, ilmu pengetahuan kepada anggotanya agar dapat bersyukur serta merubah makna syukur mereka dalam bentuk pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
  2. MAPALA-UGL baik secara individu maupun kelembagaan, bersama civitas akademika Universitas Gunung Leuser mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang konservasi alam.
  3. Membangun kerjasama serta menggali informasi dan pengalaman dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya untuk meningkatkan keilmuan, pengetahuan, pengalaman dan kreatifitas anggota.
  4. Membina karakter anggota MAPALA-UGL yang cerdas, mandiri, kuat, unggul, tangguh, memiliki integritas, berprestasi dan bangga terhadap organisasi dan almamater.

BAB IV

USAHA

Pasal 4

USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan MAPALA-UGL dijabarkan dalam bentuk Program-program Pengurus MAPALA-UGL.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 5

PENDAFTARAN KEANGGOTAAN

  1. Setiap Calon Anggota Muda harus mendaftarkan diri dan wajib mengikuti orientasi pendidikan untuk memenuhi syarat menjadi Anggota Muda.
  2. Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Pengurus MAPALA-UGL.

Pasal 6

ANGGOTA MUDA

Anggota Muda terpilih berdasarkan kelulusan anggota pada penabalan di puncak MAPALA- UGL dan di angkat oleh BPH MAPALA-UGL.

Pasal 7

ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa : anggota yang telah mengambil spesialis yang di angkat oleh Suvervisor dan ditetapkan oleh BPH MAPALA-UGL.

Pasal 8

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studi perkuliahan.

Pasal 9

HILANG KEANGGOTAAN

Seoaran aggota hilang keanggotaanya ada beberapa sebab :

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri secara tertulis;
  3. Dikeluarkan /dipecat karna melanggar peraturan AD/ART MAPALA-UGL.

Pasal 10

KEWAJIBAN DAN LARANGAN SEBAGAI ANGGOTA

  1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung nama baik organisasi dan almamater Universitas Gunung Leuser.
  2. Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.
  3. Dilarang menjalin hubungan asmara (berpacaran) antar sesama anggota MAPALA-UGL;
  4. Setiap anggota MAPALA – UGL pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:

“IKRAR MAPALA-UGL”

  1. a.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. b.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Mengakui,  Bahwa Bumi Beserta Isi Didalamnya Adalah Ciptaan dan Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa;
  3. c.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Memegang Teguh Tali Persaudaraan Antar Anggota, Menjunjung Tinggi Kehormatan Organisasi Mapala-UGL, dan Sesama Anggota Pecinta Alam Lainnya;
  4. d.      Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Akan Menjaga Kehormatan dan Nama Baik Almamater Universitas Gunung Leuser;
  5. e.       Kami Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser Berjanji, Dengan Segenap Jiwa Dan Raga Akan Menjaga Kelestarian Alam, Demi Keselamatan Ummat Manusia Dan Kehidupan Mahluk Yang Ada Di Dalamnya.

 

BAB VI

ORGANISASI

Pasal 11

TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT DAN PEMBINA

  1. Penasehat dan Pembina bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Pengurus MAPALA-UGL baik diminta maupun tidak.

 

 

Pasal 12

PENGURUS

Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum secara kolegial.

Pasal 13

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

  1. Ketua Umum :
    1. Menyusun kepengurusan organisasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar dan diangkat melalui pelantikan.
    2. Memimpin organisasi MAPALA-UGL
    3. Berwenang untuk mengganti Pengurus;
    4. Berwenang menerima atau menolak usulan yang diajukan Penasehat maupun Pembina organisasi.
  2. Sekretaris Umum:
    1. Membantu Ketua-ketua Bidang / Divisi dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi tersebut.
    2. Melaksanakan fungsi organisasi MAPALA-UGL.
    3. Bertanggungjawab atas Kesekretariatan MAPALA -UGL.
    4. Menugaskan dan mengkoordinasikan.
  3. Bendahara Umum :
    1. Membantu Ketua-ketua Bidang/Divisi dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi.
    2. Merencanakan dan mengendalikan arus kas MAPALA -UGL.
    3. Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan MAPALA -UGL.
    4. Menugaskan dan mengkoordinasikan.
  4. Ketua Bidang :
    1. Bersama Ketua-ketua Divisi merencanakan program kegiatan.
    2. Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program di divisi-divisi di bawahnya.
    3. Berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara Umum.
    4. Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.
  5. Ketua Divisi :
    1. Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan divisinya.
    2. Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di divisinya.

Pasal 14

KETUA UMUM BERHALANGAN TETAP

  1. Ketua Umum berhalangan tetap apabila :
    1. Mengundurkan diri
    2. Meninggal dunia
    3. Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 2 (dua) bulan
  2. Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap maka Sekretaris Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
  3. Dalam hal tidak ada Sekretaris Umum, maka Bendahara Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.

Pasal 15

PENGESAHAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN

Dalam suatu acara, Panitia Pelaksana Kegiatan, disahkan dan ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan pengajuan dari Ketua Bidang atau Ketua Divisi.

 

 

BAB VII

RAPAT

Pasal 16

KEWENANGAN RAPAT ANGGOTA

Musyawarah Besar memiliki kewenangan untuk:

  1. Menetapkan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus MAPALA-UGL periode berjalan.
  3. Menetapkan kebijakan umum organisasi MAPALA -UGL.
  4. Memilih Ketua Umum Pengurus MAPALA-UGL periode berikutnya.

Pasal 17

MEKANISME MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

  1. Musyawarah Besar diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diikuti oleh anggota MAPALA-UGL.
  2. Pengurus menentukan waktu dan agenda Musyawarah Besar, serta mengundang anggota MAPALA-UGL melalui pengumuman di media internet paling lambat 1 (satu) bulan dan undangan resmi paling lambat 1 (minggu) sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar dilaksanakan.
  3. Pengurus membentuk Kepanitiaan Musyawarah Besar yang bertugas mengatur penyelenggaraan Musyawarah Besar 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
  4. Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
  5. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, Musyawarah Besar akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Besar dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
  6. Setiap keputusan dalam Musyawarah Besar diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.

 

Pasal 18

PEMILIHAN KETUA UMUM

  1. Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam Musyawarah Besar.
  2. Ketua Umum dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan dan dinyatakan masih aktif  dalam perkuliahan.
  3. Pemilihan Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih, dengan hak 1 (satu) suara bagi setiap anggota yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
  4. Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Pengurus MAPALA-UGL ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Besar.

 

Pasal 19

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 3/4 anggota, atau dalam hal-hal khusus Pengurus MAPALA-UGL setelah berkonsultasi dengan anggota kehormatan dalam rapat kerja pengurus, maka dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa yang mempunyai kewenangan sama dengan Musyawarah Besar.

Pasal 20

RAPAT KERJA

  1. Pengurus MAPALA-UGL berkewajiban mengadakan Rapat Kerja 2 (dua) kali dalam masa kepengurusan (2 x dalam satu tahun).
  2. Peserta Rapat Kerja Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang /Ketua Divisi-divisi.
  3. Rapat Kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus MAPALA-UGL.
  4. Rapat Kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah Peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 21

RAPAT PENGURUS

  1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
  2. Rapat Pengurus terdiri dari Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno.
  3. Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang/Divisi.
  4. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Anggota Pengurus MAPALA-UGL.
  5. Rapat Pengurus dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
  6. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dan Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  7. Rapat Pengurus dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.

 

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 22

IURAN ANGGOTA

Ketentuan tentang pemberlakuan, besaran, dan mekanisme pembayaran iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 23

ALOKASI KEKAYAAN

Bila MAPALA-UGL bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Besar terakhir yang harus diadakan untuk itu.

 

Pasal 24

INVENTARIS

  1. Apabila barang inventaris MAPALA-UGL hilang/Rusak maka ditanggung oleh penanggung jawab peminjam.
  2. untuk kepentingan organisasi bila barang hilang/rusak maka di tanggung oleh penanggung jawab 50% dan sekretariat 50% serta dibantu oleh anggota MAPALA-UGL.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 25

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur oleh Pengurus. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di             : Kutacane

Tanggal           : 29 JANUARI 2013

Dewan Presidium I    : Hendra Pagan, S.Pd                        ________________________

Dewan Presidium II   : Pajriansyah                          ________________________

Dewan Presidium III : Ahmad Fauza, ST                ________________________

Sumber:

Humas MAPALA UGL 2013





Kelahiran Putri Pertama Kami di RSI. Malahayati

6 02 2013
rsi_malahayati

RSI. Malahayati by. dodi_leuser

Mengenal Rumah Sakit Islam (RSI) Malahayati

laksamana_malahayati by. dodi leuser

laksamana_malahayati by. jakartajive.blogspot.com

Malahayati adalah salah satu nama tokoh pejuang di kerajaan Aceh yang pernah melanglang buana di laut lepas bernama Laksamana Malahayati, Malahayati adalah laksamana perempuan pertama didunia. Melalui Yayasan Aceh Sepakat dan Yayasan Kerukunan Aceh maka didirikanlah Rumah Sakit Islam Malahayati sebagai Rumah Sakit Islam pertama di Sumatera Utara yang dibangun di Jalan Diponegoro No. 4 Medan-Sumatera Utara.

Diantara gedung-gedung permanen yang tinggi di kota Medan, tepatnya di Jalan Diponegoro No. 4 ada sebuah komplek dengan bangunan yang kokoh dan indah. Rumah sakit Islam ini berdiri sejak tahun 1973 yang digagas oleh Prof. dr. H. Buchari Kasim, Sp.BP (penggagas) dan kawan-kawan.

Mengingat di kota Medan belum ada rumah sakit yang berlabelkan Islam, maka atas permohonan dari Yayasan Aceh Sepakat dengan menghubungi tokoh-tokoh kesehatan seperti dr. Manggasa Siregar, Inspektur Kesehatan (IKES) Sumatera Utara, pada waktu itu menyambut positif dan sangat mendukung niat mulia ini. dr. Manggasa Siregar mengeluhkan belum adanya rumah sakit yang bernuansakan Islam di Sumatera Utara bahkan rumah sakit yang beliau resmikan adalah rumah sakit yang membawa misi agama lain. Maka mendirikan rumah sakit Islam yang diajukan kepada beliau membangkitkan kembali obsesi yang terpendam.

Kerja keras pikiran dan tenaga, gotong royong, dan swadaya masyarakat akhirnya membuahkan hasil, hanya setengah tahun dari berdirinya Yayasan, pada tanggal 14 Agustus 1975 bertepatan dengan Tahun Baru Hijriah 1 Muharam 1395 H, rumah sakit idaman ini diresmikan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara, H. Marah Halim Harahap dengan nama Rumah Sakit Islam Malahayati.

Demikian dahulu pengenalan dan sejarah berdirinya Rumah Sakit Islam (RSI) Malahayati sebagai rumah sakit bernuansakan Islam pertama di Medan.

Persalinan dan Operasi Caesar

RSI. Malahayati by. dodi leuser

Ruang Assura 4_RSI. Malahayati by. dodi leuser

Setelah beberapa hari terjadi rembesan air ketuban yang tampak disaat Danian (istri) buang air kecil dan tampak lebih kontras disaat pagi hari yang keluar berupa lendir dan bercak-bercak merah yang sudah terjadi sejak 3 hari belakangan. Sebelumnya pada hari Sabtu sore tanggal  2 Februari 2013, sebenarnya ibu mertua saya sudah merencanakan untuk membawa ke rumah sakit, namun ditunda karena alasan saya masih di Kutacane. Setelah dihubungi istri via handphone, tepat pada pukul 16.00 Wib saya langsung berangkat ke Medan naik travel BTN, tiba di Medan pukul 01.30 Wib tengah malam.

Minggu 3 Februari 2013 Danian masuk ke RSI. Malahayati. Ia masuk ke ruang UGD, kemudian diperiksa, layaknya penanganan pasien disaat masuk ke ruang Emergency / UGD. Sementara saya dan keluarga mempersiapkan adminitrasi untuk proses persalinan.

Tanpa proses panjang kami memilih kamar Assura 4, kemudian  Danian masuk ke ruang persalinan pada pukul 14.00 Wib, dan inilah awal proses persalinan istri saya, dengan rencana awal ingin melahirkan secara normal. Penangananan pasien dilakukan dengan ekstra, sehingga membuat Danian betah dan kerasan diruangan tersebut, di ruang persalinan tersebut sudah ada satu orang pasien yang hendak melahirkan.

azni_sukma_areta by. dodi leuser

aznii_sukma_areta by. dodi leuser

Waktu berlalu sejak dari Minggu siang, malam dan sampai ke Senin belum menunjukkan pertanda yang baik untuk persalinan secara normal, dalam istilah kebidanan masih buka pintu 1, sedangkan yang harus dilalui sibayi untuk mencapai ke dunia harus menempuh 10 pintu. Inilah suatu hal yang menjadi permasalahan untuk sulitnya melahirkan secara normal. Akhirnya tidak ada jalan lain, dr. Rachma memutuskan untuk dilakukan Operasi Caesar (Sektio Caesaria). Atas pertimbangan air ketuban yang dikhawatirkan akan habis dan sangat membahayakan untuk bayi, maka saya, istri dan keluarga setuju untuk dilakukan persalinan secara Caesar. Pukul 15.45 wib operasi mulai dilakukan yang ditangani oleh dr. Rachma. Selepas adjan Ashar (pukul 16.05 Wib) terdengar suara tangisan bayi dari dalam ruangan bedah, dan ternyata itu adalah suara anak bayi perempuan, dan kemudian dibawa keruang bayi untuk dibersihkan oleh perawat, kemudian saya pun melakukan Kamat kepada anak kami, mengumandangkan Kalamullah, dan pertama kalinya Ia mendengarkan Kamat Adjan didunia oleh Papanya.

Kelahiran Putri Pertama Kami

azni_sukma_areta by. dodi leuser

aznii_sukma_areta by. dodi leuser

Bayi kecil yang lahir pada hari Senin 4 Februari 2013 pukul 16.05 Wib, dengan berat 3,7 Kg dan panjang 49 Cm, alhamdulillah lahir dengan sehat wal afiat. Bayi perempuan yang lahir secara Caesar di Rumah Sakit Islam Malahayati ini diberi nama AZNII SUKMA ARETA, artinya “Gadis Cantik dan Bijaksana”, kalau dipisah-pisah dapat diartikan Aznii berarti Cantik, Indah diambil dari bahasa Chechnya, sedangkan Sukma diambil dari bagian nama papanya, dan Areta berarti gadis yang bijak diambil dari bahasa Yunani.

Puji dan syukur tak hentinya kami ucapkan dan sanjungkan kepada Allah SWT yang telah mengabulkan do’a dan harapan kami dan Ia telah memberkahi kami seorang anak perempuan yang cantik dan bersih. Kami sebagai orangtuanya berharap dan berkeinginan kelak jika Ia telah dewasa dapat menjadi anak yang sholeha, turut, patuh, dan menjadi kebanggaan orangtua. Melalui pendidikan sekolah dan mengaji yang kelak akan engkau tempuh jika sudah besar, engkau dapat berguna bagi orang banyak, dan berguna bagi agama, bangsa dan daerah. Dan kelak jika kami telah tiada, engkaulah yang akan mendo’akan kami. Dan jangan pernah melupakan jatidirimu sebagai orang Suku Alas Aceh Tenggara, jagalah tradisi dan budaya yang ada di Alas.

Untuk ibunya Danian, terimakasih banyak ya Ma, dengan penuh pengorbanan jiwa maupun ragamu engkau perjuangkan untuk melahirkan putri kita. Perjuangan yang tidak dapat terbalaskan, pengorbanan seorang ibu yang tidak pernah mengharap balasan, ikhlas karena Allah ta’ala. Kedepan masih banyak perjuangan dan penuh kesabaran untuk mendidik putri kita, kesabaran seorang Ibu dalam mengasuh dan mendidik anak yang kita cintai.

Danian mama Aznii by. dodi leuser

Danian mama Aznii by. dodi leuser

Ucapan terimakasih juga ingin saya sampaikan kepada Ibu, Bapak yang di Kutacane, Ibu, Bapak yang di Medan moga kelak dapat mendidik cucunya menjadi anak yang baik dan sholeha. Terimakasih juga saya ucapkan buat Om Lukman dan Mama Fauzan, buat adik-adik saya, serta seluruh keluarga, kerabat, sahabat di Medan dan di Kutacane.

Refrensi dan Sumber:

Hasballah Thaib, H.M. Prof. Dr. MA, “33 Tahun Yayasan RSI. Malahayati dan Cita-cita Pendirinya” CV. Abdi Utama, Medan, 2006.

http://jakartajive.blogspot.com_malahayati